Bimtek Manajemen Penyusunan Kegiatan Penanaman Modal
Rp. 4.500.000

Fasilitas :

- Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5

Pengantar

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menerangkan bahwa Penanaman Modal merupakan segala bentuk kegiatan menanam modal, baik itu oleh Penanaman Modal dalam negeri maupun Penanaman Modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Undang-undang tersebut tidak mengatur kegiatan menanam modal yang usahanya dilakukan di luar wilayah negara Republik Indonesia. Pihak yang melakukan kegiatan menanam modal yaitu berupa orang-perseorangan ataupun berbentuk badan usaha yang berasal dari dalam maupun luar negeri disebut juga Penanam Modal. Modal yaitu aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Penanaman Modal yang mempunyai nilai ekonomis. Dengan perkembangan pasar modal saat ini yang semakin pesat, berkembangnya pasar modal ini juga didukung dengan semakin mudahnya dalam melakukan transaksi jual-beli saham, yaitu melalui sistem online trading yang disediakan oleh berbagai sekuritas, yang memungkinkan para investor maupun trader untuk melakukan transaksi secara online dari akun yang telah terdaftar. Perbedaan utama antara investor dan trader terletak pada jangka waktu investasinya. Istilah investor untuk jangka panjang dan trader untuk jangka pendek. Berbicara dunia pasar modal, tentunya tidak akan lepas dari berbagai laporan kegiatan Penanam Modal. Setiap Penanam Modal berkewajiban membuat Laporan tentang Kegiatan Penanaman Modal sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal. Laporan Kegiatan Penanaman Modal tetap harus disusun oleh perusahaan dan disampaikan kepada instansi penanaman modal sesuai tingkat kewenangan yang dimiliki. Dalam rangka meningkatkan pemahaman pejabat serta aparatur pemerintah daerah akan Penanaman Modal, perlu adanya Bimtek terkait penanaman modal

Tema

Aset

Kami dari Lokakarya Training Center sebagai media riset, pendidikan dan pelatihan formal akan menyelenggarakan Pelatihan ini baik secara reguler maupun inhouse.

Untuk informasi lengkap dan jadwal kegiatan, silahkan hubungi kami melalui link berikut ini

Bimtek Terbaru